You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jual Ikan Berformarlin, Kios di Pasar Perumnas Klender Dipasangi Stiker
photo Nurito - Beritajakarta.id

Ikan Berformalin Ditemukan di Pasar Perumnas Klender

Ikan tuna berformalin ditemukan di kios milik KH (65) yang berada di Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Petugas pun langsung memasang stiker tanda kios tersebut telah menjual ikan mengandung formalin.

Karena positif mengandung formalin, kiosnya kita pasangi plang. Kemudian akan ditelusuri penjualnya untuk mengetahui dimana formalin itu dicampur

"Karena positif mengandung formalin, kiosnya kita pasangi plang. Kemudian akan ditelusuri penjualnya untuk mengetahui dimana formalin itu dicampur," kata Junaidi, Sekretaris Kota Jakarta Timur, Kamis (31/3).

Menurutnya, dalam razia pangan di Pasar Perumnas Klender, saat ini baru ditemukan ikan tuna yang mengandung formalin. Selain itu ada kerupuk dan arumanis mengandung rhodamin, serta keripik pisang, kue lapis dan kerupuk rambak mengandung boraks.

Pedagang Tahu Berformalin Diberi SP

Sementara KH (65), penjual ikan mengaku tidak tahu kalau ikan tuna yang dijualnya mengandung formalin. Ia membeli ikan dari pengepul di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Semua pedagang belanjanya di Muara Angke, tidak tahu kalau mengandung formalin. Saya akan komplain ke sana dan tidak mau membeli ke pelanggan. Akan ganti orang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7951 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6776 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1765 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1535 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri